S T A T I S I K

Rabu, Juni 01, 2011

Hari Lahir Pancasila

GMKI BANDAR LAMPUNG MENGGUGAT
“ANCAMAN PLURALISME DAN EKSISTENSI PANCASILA”

Secara konseptual, Pancasila sesungguhnya adalah sebuah paradigma tentang realitas masyarakat multikutural Indonesia yang inklusif dan toleran, Pancasila merupakan arena ekspresi sosial dan budaya masyarakat yang demokratis sehingga Pancasila jangan lagi dijadikan sebagai alat kooptasi negara untuk kepentingan politik kekuasaan yang otoriter (seperti jaman orde baru). Dengan demikian secara teknis, Pancasila harus digunakan secara benar, konsisten dan ideologis dalam pembuatan dan pelaksanaan segala produk perundang-undangan dan aktivitas sosial lainnya.
Di era reformasi, pancasila berada pada kondisi geopolitik dunia yang memunculkan paham fundamentalisme pasar dan fundamentalisme agama. Oleh karena itu, masyarakat ekonomi perlu menumbuhkan kesadaran bahwa Pancasila merupakan landasan etis ekonomi, sehingga dalam melakukan aktifitas ekonomi dan bisnisnya masyarakat ekonomi selalu melihat keadilan sosial sebagai keadilan yang terdistribusi. Pada sisi lain, Masyarakat sosial (Civil Society) perlu menempatkan ideologi Pancasila sebagai common platfform dalam setiap aktivitasnya sehingga mampu membendung fundamentalisme agama yang muncul belakangan.
Realitas kehidupan berbangsa belakangan ini terusik dengan berkembangnya ideologi radikal bernuansa agama. Ideologi ini kemudian merusak tatanan kehidupan pluralisme di Indonesia sebagaimana diimpikan oleh Pancasila. Peristiwa – peristiwa tersebut mengindikasikan bahwa negara turut serta secara sistemik merusak tatanan kehidupan harmoni pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia.

Menurut suvey Litbang Kompas yang dirilis pada tanggal 18 Mei 2011, hal – hal yang mendorong berkembangnya ideologi radikal bernuansa agama di Indonesia adalah: lemahnya penegakan hukum (28%), Rendahnya pendidikan dan lapangan kerja (25,2%), lemahnya pemahaman ideologi pancasila (14,6%), kurangnya dialog antar umat beragama (13%), kurangnya pemahaman agama (4,9%), ketidakpuasan pada pemerintah (2,3%), kesenjangan ekonomi (1,6%) dan sisanya mempunyai alasan lain. Dari hasil survey tersebut terlihat bahwa mayoritas penyembab berkembangnya ideologi radikal bernuansa agama karena kegagalan pemerintah dalam mengelola negara ini baik dari segi hukum, pendidikan, ekonomi maupun ideologi itu sendiri.
Momentum hari lahir pancasila tanggal 1 Juni 2011 adalah momentum konsolidasi kembali gerakan mahasiswa untuk menginterupsi negara agar kembali ke nilai – nilai luhur pancasila dan menjamin semangat pluralisme dan kesetaraan secara adil di Indonesia.
Dari dasar pemikiran dan gambaran yang telah diuraikan, maka Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Indonesia cabang Bandarlampung dalam hal ini menuntut agar:
Pertama : Pemerintah mengembalikan pancasila sebagai ideologi negara secara benar dan elegan serta bermartabat sehingga pacasila benar – benar menjadi common flatform dan tidak justru menjadi alat kooptasi negara
Kedua : Pemerintah segera mempercepat reformasi kurikulum pendidikan pancasila dalam sistem pendidikan nasional sehingga seluruh komponen bangsa memahami secara merata tentang pancasila sebagai ideologi bernegara.
Ketiga : Pemerintah Mencabut Peraturan Bersama Menteri agama dan menteri Dalam negeri tentang pedoman pendirian rumah ibadah karena ternyata tidak sesuai dengan nilai – nilai luhur pancasila.
Keempat : Pemerintah (pusat dan daerah) harus konsisten pendidikan dan menjamin kebebasan umat beragama sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi negara (UUD ’45 pasal 31 dan pasal 29 ayat 2) dan sebagaimana termaklumatkan di Pancasila.
Kelima : Polisi dan penegak hukum lainnya Mengusut secara tuntas dan transparan setiap tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum pemerintah dan atau kelompok masyarakat yang mengancam semangat pluralisme dan multikulturalisme Indonesia.
Keenam : Tegakkan kembali supremasi hukum : buka ruang untuk usut tuntas kasus century dan kasus mafia pajak yang sampai hari ini belum jelas rimbanya.
Ketujuh : Tolak studi banding anggota DPR maupun DPRD yang hanya untuk menghamburkan dana APBN.
Delapan : Pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi TKI yang bekerja di luar negeri sesuai yag diamanatkan konstitusi (UUD ’45 pasal 28D ayat 1) serta yang diamanatkan di Pancasila sila ke-5.
Sembilan : Pemerintah berkewajiban melaksanakan pendidikan murah bagi anak bangsa sesuai dengan realisasi anggaran 20% dari total APBN yang sesuai dengan UUD ’45 pasal 31 ayat 4.
Sepuluh : Tolak RUU INTELIJEN yang dimana akan membatasi hak memberikan kebebasan berpendapat di Negara Demokrasi Indonesia.

Tidak ada komentar: