S T A T I S I K

Senin, Mei 30, 2011

GMKI MENGGUGAT II


GMKI MENGGUGAT II
ANCAMAN PLURALISME DAN EKSISTENSI PANCASILA

I. PENDAHULUAN
Pancasila sebagai dasar negara telah disepakati sebelum Indonesia merdeka sepenuhnya. Tanpa bermaksud mengesampingkan teori – teori lain tentang sejarah lahirnya pancasila, namun Ir. Soekarno sebagai pendiri bangsa ini telah menjabarkan secara jelas dasar bernegara yaitu Pancasila sehingga momentum pidatonya tanggal 1 Juni 1945 kita sepakati sebegai hari lahir pancasila.
Dalam konsepnya tentang pancasila, Soekarno menegaskan bahwa prinsip pertama pendirian bangsa ini adalah kebangsaan. Kebangsaan yang dimaksudkan bukan kebangsaan dalam dimensi sempit yang dibatasi oleh sekat agama, suku, etnis dan sebagainya. Negara kebangsaan yang kita diami ini sesungguhnya adalah sebuah negara bangsa (nation state) diatas kesatuan bumi Indonesia dari ujung Sumatera sampai ke Irian. Gagasan tersebut memberi kepastian kepada kita bahwa tidak ada kelompok tertentu di Nation state ini yang lebih tinggi dan atau menjadi subordinasi dari kelompok lainnya. dengan demikian semua agama, suku, kelompok masyarakat atau penduduk pulau mempunyai hak yang sama dalam negara Indonesia ini. Cita – cita luhur dalam pancasila tersebut secara ideal seharusnya menciptakan suasana yang aman, damai, tenteram, sejahtera dan penuh cinta kasih.
Ide dan gagasan awal pancasila juga sebenarnya memberi jaminan kenyamanan hubungan antar warga negara secara harmoni tanpa ada yang berhak untuk menindas kelompok lainnya. Negara bangsa Indonesia adalah satu negara yang ber-Tuhan, dan masing – masing orang indonesia menyembah Tuhannya sendiri. Yang kristen menyembah tuhan menurut perintah Alkitab yang dikenal dalam diri Yesus Kristus, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad S.A.W, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab – kitab yang ada padanya. Semuanya dijalankan dengan cara berkebudayaan dan berkeadaban, tiada egoisme agama dan saling hormat-menghormati satu sama lain. Itulah yang dimaksud oleh Soekarno sebagai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Secara konseptual, Pancasila sesungguhnya adalah sebuah paradigma tentang realitas masyarakat multikutural Indonesia yang inklusif dan toleran, Pancasila merupakan arena ekspresi sosial dan budaya masyarakat yang demokratis sehingga Pancasila jangan lagi dijadikan sebagai alat kooptasi negara untuk kepentingan politik kekuasaan yang otoriter (seperti jaman orde baru). Dengan demikian secara teknis, Pancasila harus digunakan secara benar, konsisten dan ideologis dalam pembuatan dan pelaksanaan segala produk perundang-undangan dan aktivitas sosial lainnya.
Di era reformasi, pancasila berada pada kondisi geopolitik dunia yang memunculkan paham fundamentalisme pasar dan fundamentalisme agama. Oleh karena itu, masyarakat ekonomi perlu menumbuhkan kesadaran bahwa Pancasila merupakan landasan etis ekonomi, sehingga dalam melakukan aktifitas ekonomi dan bisnisnya masyarakat ekonomi selalu melihat keadilan sosial sebagai keadilan yang terdistribusi. Pada sisi lain, Masyarakat sosial (Civil Society) perlu menempatkan ideologi Pancasila sebagai common platfform dalam setiap aktivitasnya sehingga mampu membendung fundamentalisme agama yang muncul belakangan.
Realitas kehidupan berbangsa belakangan ini terusik dengan berkembangnya ideologi radikal bernuansa agama. Ideologi ini kemudian merusak tatanan kehidupan pluralisme di Indonesia sebagaimana diimpikan oleh Pancasila. Peristiwa – peristiwa tersebut mengindikasikan bahwa negara turut serta secara sistemik merusak tatanan kehidupan harmoni pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia. Fakta – fakta sederhana yang bisa menjadi indikator dari tesis tersebut adalah:
1. Dalam penyerangan kelompok Ahmadiyah di Jawa Barat, pemerintah turut serta secara sistemik mengganggu kehidupan plural dengan SKB 3 Menterinya, peraturan gubernur serta operasi intelijen berkode sandi ”sajadah” yang berusaha memberangus secara sistemik, masif serta melanggar nilai – nilai luhur pancasila, pluralisme dan kebebasan warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya.
2. Pembakaran, pengrusakan, ancaman pengeboman serta intimidasi terhadap gereja dan warga gereja di berbagai daerah Indonesia juga membuktikan bahwa negara sedang mangkir dari tugasnya untuk melindungi segenap bangsa indonesia. Nilai kesetaraan berbangsa bernegara dalan nation state Indonesia seperti dicita – citakan oleh Soekarno tidak mampu dipertahankan oleh negara saat ini, sebab apapun alasannya, negara harus mampu mencegah tindakan – tindakan intoleran seperti itu.
3. Peraturan Bersama menteri Agama dan menteri dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat ternyata dijadikan alat dan legitimasi oleh kelompok masyarakat tertentu untuk membenarkan tindakan anarkis, kekerasan dan vandalisme yang mereka lakukan dalam mengintimidasi kelompok masyarakat/agama lain. Tidak ada political will dan keseriusan pemerintah melakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut padahal sudah banyak korban di lapangan akibat tindakan kekerasan atas nama agama bertameng Perber tersebut.
4. Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin di Bogor hingga saat ini harus beribadah di Trotoar. Padahal GKI Taman Yasmin telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis untuk mendirikan gedung gereja. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi hukum positif di negara ini juga telah memutuskan bahwa GKI Taman berhak atas Izin Mendirikan bangunan gereja di Bogor. Ternyata walikota bogor menafikkan keputusan Mahkamah Agung Tersebut dan justru mencabut IMB GKI Taman Yasmin yang sudah dikeluarkan. Dalam kasus ini bukan sekedar penghianatan terhadap semangat pluralisme dan kebebasan beragama yang dilanggar oleh walikota Bogor tetapi juga pelanggaran hukum positif negara dengan tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung. Praktek-praktek seperti ini harus ditentang oleh segenap warga negara termasuk di dalamnya GMKI.
5. Fenomena Negara Islam Indonesia (NII) dalam satu semester terakhir membuktikan bahwa negara (Pemerintah) tidak serius mengawal idoeologi pemersatu bangsa yaitu pancasila sehingga lahirlah gerakan – gerakan fundamental bernuansa agama termasuk di dalamnya NII.
6. Semangat Otonomi daerah yang kebablasan melahirkan perda – perda bernuansa syariat yang diskriminatif serta bertentangan dengan nilai – nilai pancasila. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mempunyai peran vital dalam melahirkan perda – perda tersebut. Celakanya, peran tersebut dimainkan secara terbuka.
7. Hilangnya mata pelajaran pancasila pada pendidikan formal akibat kebijakan negara melalui pemerintahnya secara langsung membuka peluang bagi tumbuh – suburnya paham/ideologi radikal sektarian bernuansa agama di Indonesia.
Menurut suvey Litbang Kompas yang dirilis pada tanggal 18 Mei 2011, hal – hal yang mendorong berkembangnya ideologi radikal bernuansa agama di Indonesia adalah: lemahnya penegakan hukum (28%), Rendahnya pendidikan dan lapangan kerja (25,2%), lemahnya pemahaman ideologi pancasila (14,6%), kurangnya dialog antar umat beragama (13%), kurangnya pemahaman agama (4,9%), ketidakpuasan pada pemerintah (2,3%), kesenjangan ekonomi (1,6%) dan sisanya mempunyai alasan lain. Dari hasil survey tersebut terlihat bahwa mayoritas penyembab berkembangnya ideologi radikal bernuansa agama karena kegagalan pemerintah dalam mengelola negara ini baik dari segi hukum, pendidikan, ekonomi maupun ideologi itu sendiri.
Berangkat dari fakta historis-empirik diatas, maka Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia secara tegas menyatakan menggugat negara yang tidak lagi konsisten mengawal pancasila sebagai ideologi bernegara. Inkonsistensi tersebut mengancam pluralisme, kebebasan dan kesetaraan kelompok masyarakat yang mendiami Indonesia.
Momentum hari lahir pancasila tanggal 1 Juni 2011 adalah momentum konsolidasi kembali gerakan mahasiswa untuk menginterupsi negara agar kembali ke nilai – nilai luhur pancasila dan menjamin semangat pluralisme dan kesetaraan secara adil di Indonesia.

II. TEMA/SUB TEMA
Tema: “Jadilah Berhikmat! Berjalanlah Pada Jalan Kebenaran, di Tengah – tengah Jalan Keadilan” (Band. Amsal 8: 1 – 20)
Sub Tema: “Mendorong Solidaritas Bangsa Untuk Memperjuangkan Kebenaran, Keadilan, dan Kesejahteraan dalam Mewujudkan Kemerdekaan Indonesia Secara Bermartabat”

III. TUNTUTAN
Dari dasar pemikiran dan fakta – fakta yang telah diuraikan, maka Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Indonesia yang tersebar di 75 Cabang dengan ini menuntut agar:
Pertama : Pemerintah mengembalikan pancasila sebagai ideologi negara secara benar dan elegan serta bermartabat sehingga pacasila benar – benar menjadi common flatform dan tidak justru menjadi alat kooptasi negara
Kedua : Pemerintah segera mempercepat reformasi kurikulum pendidikan pancasila dalam sistem pendidikan nasional sehingga seluruh komponen bangsa memahami secara merata tentang pancasila sebagai ideologi bernegara.
Ketiga : Pemerintah Mencabut Peraturan Bersama Menteri agama dan menteri Dalam negeri tentang pedoman pendirian rumah ibadah karena ternyata tidak sesuai dengan nilai – nilai luhur pancasila
Keempat : Pemerintah harus konsisten menjamin kebebasan umat beragama sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi negara
Kelima : Polisi dan penegak hukum lainnya Mengusut secara tuntas dan transparan setiap tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum pemerintah dan atau kelompok masyarakat yang mengancam semangat pluralisme dan multikulturalisme Indonesia.
(Isu dan tuntutan di Daerah dapat dikombinasikan dengan pergumulan lokal seperti korupsi, pelanggaran HAM, ketidakadilan iklim dan isu lainnya di gereja, masyarakat dan perguruan tinggi yang sejalan dengan arahan tema/sub tema dengan tetap berkoordinasi dengan Pengurus Pusat)

IV. BENTUK AKSI
Bentuk aksi yang dilakukan adalah Aksi Damai pengerahan massa dengan mendatangi kantor gubernur/DPRD/Bupati sebagai simbol – simbol negara secara serentak di Indonesia. Aksi damai dapat diorganisasikan dan dilakukan bersama dengan kelompok Cipayung, LPMI, PERKANTAS, GAMKI, Pemuda Gereja, Forum Kebangsaan Pemuda Indonesia atau aliansi strategis lainnya.

V. WAKTU PELAKSANAAN
Aksi damai ini dilaksanakan serentak di Indonesia pada tanggal 1 Juni 2011:
• Pukul 11.00 WIT
• Pukul 10.00 WITA
• Pukul 09.00 WIB

VI. PENUTUP
Demikian kerangka acuan Aksi nasional GMKI menggugat II ini kami sampaikan untuk dapat dijadikan pedoman secara seragam di seluruh cabang GMKI di Indonesia. Ut Omnes Unum Sint....


PENGURUS PUSAT
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
MASA BAKTI 201 – 2012



JHONY RAHMAT, S.Si
Ketua Umum
JOZTHIN M.E. THELIK, S.Sos
Sekretaris Umum

Tidak ada komentar: